Sejarah Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan

Inisiatif pendirian Yayasan Pangkai Meurunoe Aneuk Nelayan (YPMAN) berawal dari rencana pemanfaatan hibah hasil lelang kapal eks Thailand yang ditangkap dan dinyatakan dirampas untuk negara pada tahun 2000. Keppres No 14 tahun 2000 tentang Pemanfaatan Kapal Perikanan yang dinyatakan dirampas untuk Negara sebagai payung hukum penghibahan tersebut. Keppres ditindaklanjuti oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, Ir. Sarwono Kusumaatmadja, sehingga pada tanggal 10 Mei 2000 terbit Kepmen ELP Nomor 32 Tahun 2000 tentang Tatacara Penghibahan 40 Kapal Sitaan Kepada Nelayan Masyarakat Aceh, dan Kepmen ELP Nomor 33 tentang Pembentukan Tim Asistensi Penghibahan 40 Kapal Sitaan Kepada Nelayan Masyarakat Aceh.

Berdasarkan Laporan Perjalanan Dinas Tim Asistensi terhadap Peninjauan 40 Kapal Ikan Eks Thailand di Sabang, Aceh tertanggal 26 Mei 2000 yang diketuai oleh Ir. Mustafa Abubakar, Inspektur Jenderal Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DEPL) selaku Ketua I, dalam poin 2 kesimpulan tim menyatakan, “memberikan kepercayaan penuh kepada kelompok nelayan Aceh melalui Musyawarah Panglima Laot untuk mengelola kapal hibah setelah ditukar gulingkan merupakan alternatif terbaik dan dapat diterima semua pihak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat membina secara berkesinambungan agar manfaat kapal hibah betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan Aceh secara keseluruhan”.

Setelah Panglima Laot Aceh terbentuk dalam Musyawarah Panglima Laot Se-Propinsi Aceh tanggal 6-7 Juni 2000 di Banda Aceh, maka terpilih HT Bustamam sebagai Ketua dan M Adli Abdullah, S.H., M.CL sebagai Sekretaris untuk periode I tahun 2000-2005. Pemanfaatan hibah kapal eks Thailand masih terus diperdebatkan, ada usulan agar hibah dilakukan melalui Lembaga Bina Bahari Nusantara (LBBN) atau dikelola oleh PT Hareukat Laot Aceh Ventura (PT HaLA) dan beberapa usulan lain termasuk dibentuk sebuah Yayasan.

Menyikapi hasil Putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 17 dan 20 Juni 2000 yang menyatakan 40 kapal ikan Thailand di sita dan dirampas untuk negara dan perkembangan rencana penyaluran hibah kapal tersebut melalui LBBN, maka Panglima Laot Propinsi/Kabupaten/Kota se Aceh kembali mengadakan musyawarah pada tanggal 26 Juni 2000, di Hotel Wisata Banda Aceh dengan keputusan antara lain: (1) penyerahan hibah 40 kapal eks Thailand kepada masyarakat nelayan Aceh hendaknya dilakukan melalui lembaga Adat Panglima Laot tanpa perantara lembaga lain, (2) upaya-upaya yang ditempuh selama ini dalam mencari alternatif penyelesaian kasus tersebut, khususnya alternatif yang telah diajukan oleh tim asistensi penghibahan 40 kapal sitaan kepada nelayan masyarakat nelayan Aceh dan DEPL berdasarkan hasil kunjungan ke Sabang dan Daerah Aceh tanggal 23 dan 25 Mei 2000, hendaknya dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan kasus ini.

Musyawarah Panglima Laot se Aceh baru kembali terselenggara pada tanggal 19-21 Maret 2001 di Banda Aceh. Musyawarah dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 523/050 tertanggal 8 Maret 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Panglima Laot di Propinsi Daerah Istimewa Aceh (sekarang, Propinsi Aceh), SK ditandatangani oleh Wakil Gubernur, Ir. Azwar Abubakar. Musyawarah antara lain menyepakati bahwa: (1) dana hibah dari pemerintah yang berasal dari eks kapal Thailand untuk digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dari anak-anak nelayan seluruh Aceh, dengan catatan dana tersebut tidak habis tetapi bermanfaat dan berkembang. (2) untuk mengaktualisasikan maksud angka 1, maka antara lain dibentuk lembaga pengelolaan yaitu Yayasan Dana Abadi Beasiswa Anak Nelayan Aceh. Usulan ini yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan Aceh (YPMAN).

Legalitas

Secara resmi, Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan (YPMAN) berdasarkan Akta Notaris Nomor 62 pada tangal 28 Nopember 2001 dihadapan Notaris Nasrullah, SH di Banda Aceh didirikan oleh para Panglima Laot Kabupaten/Kota dan tokoh masyarakat peduli perikanan. Akta tersebut mengalami perubahan melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 48 tanggal 29 Maret 2006 dihadapan Notaris yang sama. Pendirian ini ternyata tidak ditindaklanjuti dengan proses kelengkapan administrasi, sehingga tidak memperoleh status badan hukum. Oleh karenanya, dibuatlah Akta baru pada tanggal 29 Agustus 2007 dihadapan Notaris Azhar, SH di Banda Aceh, dengan Akta Nomor 61.

Setelah adanya pergantian pengurus YPMAN periode 2022 – 2027, Akta kembali dilakukan perubahan dihadapan Notaris Azhar, SH di Banda Aceh dengan Akta Nomor 20 pada tanggal 20 Oktober 2022, dan penerimaan perubahan dari Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.06-0038766 tanggal 03 November 2022 tentang Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan berkedudukan di Banda Aceh.

Selanjutnya, terjadi perubahan Anggaran Dasar yang terakhir dengan akta nomor: 02, tanggal 01 Desember 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-AH.01.06.0044485, Tahun 2023, tanggal 11 Desember 2023 akta mana dibuat dihadapan Cut Era Fitriyeni, S.H, M.Kn, Notaris di Aceh Besar.